KPK Saweue Dinas Pendidikan Aceh, Ada Apa?

BANDA ACEH | ACEH HERALD- Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Kamis (22/7/2021) kedatangan tamu dari lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada apa? Apa ada kaitan dengan sejumlah proyek bermasalah seperti proyek cuci tangan untuk sejumlah proyek lainnya di lingkungan dinas yang diamanahkan untuk mencerdaskan anak bangsa di Tanah Rencong? Dalam siaran pers yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEH HERALD-

Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Kamis (22/7/2021) kedatangan tamu dari lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada apa?

Apa ada kaitan dengan sejumlah proyek bermasalah seperti proyek cuci tangan untuk sejumlah proyek lainnya di lingkungan dinas yang diamanahkan untuk mencerdaskan anak bangsa di Tanah Rencong?

Dalam siaran pers yang diterima AcehHerald.com, Kamis (22/7/2021), Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muksalmina, S.Pd, M.Si menyampaikan kedatangan tamu dari KPK bagian dari kegiatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2020 tentang implementasi pendidikan antikorupsi dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tentang evaluasi tindaklanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat provinsi nomor B/3877/DKM.00.04/80-82/07/2021 Tanggal 2 Juli 2021.

Disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindaklanjut implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diisi pemateri tunggal dari KPK Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat, Ramah Handoko serta diikuti hampir 200 peserta yang merupakan para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota dan para Ketua MKKS SMA, SMK, SLB, SMP dan SD se-Aceh.

“Pendidikan antikorupsi diimplementasikan dalam bentuk insersi pada mata pelajaran yang sudah ada atau sebagai muatan lokal di pendidikan dasar atau menengah dan dimasukkan dalam kurikulum diklat ASN,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Selain sosialiasi kegiatan antikorupsi pada sekolah, lanjutnya, para kepala dinas kabupaten/kota juga mendapatkan akun untuk menyampaikan laporan implementasi kegiatan anti korupsi di sekolah melalui website https://jaga.id.

Baca Juga:  Memudahkan Pelayanan, Disdukcapil Aceh Selatan Hadirkan Program Jemput Bola

“Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga bahwa dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, hanya baru 12 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan antikorupsi pada satuan pendidikan,” ungkapnya.

Sedangkan 11 daerah lainnya belum memiliki peraturan antikorupsi, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Pidie, Simeulue, Kota Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, dan Kabupaten Bireuen.

“Kita mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota tersebut dapat segera mengeluarkan Perda (qanun) tentang implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan sebagai salah satu upaya dini pencegahan korupsi,” pintanya.

Muksalmina mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian serius dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan terutama untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Ada 9 nilai antikorupsi yang penting diajarkan kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi. Sikap-sikap tersebut diantaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian,” pungkas Plt.Kabid Pembinaan GTK, Muksalmina, S.Pd, M.Si.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe