
KUTACANE | ACEH HERALD
ANGGOTA Komisi 3 DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam, secara terbuka menyatakan rasa berangnya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Pasalnya, LPSK mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara. “Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban yang merupakan Wartawan Serambi yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019 yang lalu,” ujar Nazaruddin, Senin (21/6/2021).
Menurut Dek Gam, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara ini ditangani di Polres Aceh Tenggara dan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini sudah mulai mengarah bakal ada yang menjadi tersangka versi penyidik Polres Aceh Tenggara dan tersangka harus secepatnya ditetapkan polisi.

Seharusnya, kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara. Tetapi, saat ini informasi pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri. “Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosedural,” ujar Dek Gam.
Menurut Nazaruddin yang juga Presiden Klub Persiraja itu, kasus pembakaran rumah dan mobil Asnawi itu sudah menelan waktu 2 tahun lebih. Ini artinya, kasus ini ada aktor kuat yang terlibat dalam skenario pembakaran rumah praktisi media di Aceh Tenggara itu, sehingga kasus ini terkesan mangkrak. “Saya yakin kasus ini bakal mampu diselesaikan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, tentunya diback up Polda Aceh di bawah pimpinan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus. Saya akan panggil LPSK Jakarta terkait dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban dan meminta LPSK agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban,” tegas Dek Gam.(*)