Prancis Hapus Turki dari Daftar Merah Covid-19

PARIS | ACEH HERALD Prancis akhirnya menghapus Turki dari daftar merah atau daftar negara yang mendapat pembatasan perjalanan ke negeri mode itu selama pandemi Covid-19. Ali Onaner, duta besar Turki untuk Paris, mengatakan bahwa Turki kini masuk daftar oranye dalam daftar Prancis. Artinya, aturan wajib karantina 10 hari bagi pelancong yang bepergian dari Turki ke … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Aturan wajib karantina 10 hari bagi pelancong yang bepergian dari Turki ke Prancis telah dicabut (Foto Anadolu Agency)

PARIS | ACEH HERALD

Prancis akhirnya menghapus Turki dari daftar merah atau daftar negara yang mendapat pembatasan perjalanan ke negeri mode itu selama pandemi Covid-19.

Ali Onaner, duta besar Turki untuk Paris, mengatakan bahwa Turki kini masuk daftar oranye dalam daftar Prancis.

Artinya, aturan wajib karantina 10 hari bagi pelancong yang bepergian dari Turki ke Prancis telah dicabut. Prancis telah mengklasifikasikan negara menurut situasi kesehatan dan tingkat vaksinasinya. Daftar ini dibagi menjadi merah, oranye, dan hijau.

Tidak ada batasan perjalanan yang berlaku bagi mereka yang datang dari negara-negara dalam daftar hijau. Penumpang yang ingin masuk ke Prancis dari daftar hijau hanya diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19, kecuali telah divaksinasi.(*)
Baca Juga:  Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Kerjasama Keamanan Laut

Berita Terkini

Haba Nanggroe