
MEUREUDU I ACEH HERALD
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Pidie Jaya menetapkan kadar zakat fitrah 1442 H/2021 M sebanyak 2,8 kg per-jiwa. Penetapan itu adalah berdasarkan hasil musyawarah bersama yang digelar di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Rabu (28/4). Dingatkan,zakat fitrah yang dikeluarkan, adalah jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga pemberi zakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie Jaya, Ahmad Yani S,Pd,I kepada Acehherald.com menyebutkan, musyawarah penentuan zakat fitrah yang dipimpin Ahmad Yani, antara lain diikuti, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Said Abdullah (Abati Peurade), Kadis Syariat Islam, Drs Jailani, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Abdurrahman S. HI, MH, Kabag Keistimewaan dan Kesra, Banta Baihaqi S,Pd, MM, Kasubbag TU Kankemenag, Mukhlis S.Ag dan Penyuluh Zakat/Wakaf, HM Yusuf S,Ag.
Hasil rapat menetapkan, kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yaitu, 1 Sha’ atau 10 mud/kaleng susu atau dengan takaran 3,1 liter (1,5 bambu tambah 1 genggam orang dewasa). Atau dengan kata lain, kadarnya adalah 2,8 kg beras setiap jiwa. Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah jenis beras yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki itu sendiri. Zakat minta ditunaikan , mulai 7 s/d 12 Mei 2021 atau bertepatan dengan 25 s/d 30 Ramadhan 1441 H. Pembagiannya pada malam Hari Raya.
Ditegaskan juga, zakat fitrah harus dibagi habis kepada yang berhak menerima dengan mengutamakan faikir dan miskin. Pembagian satu orang faikir adalah dua bagian seorang miskin. Catatan Acehherald.com, keputusan tersebut memang hal seperti itu yang lazim dilakukan di gampong-gampong. Pada malam pembagian zakat suasana tampak meriah dan malam itu juga petugas mengantarkan langsung zakat tersebut kepada mereka yang berhak menerima.
PENULIS : ABDULLAH GANI (PIDIE JAYA)