BPOM Aceh Selatan Beserta Forkompinda Gelar Razia Produk Makanan

TAPAKTUAN|ACEH HERALD TIM gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Selatan beserta Forkopimda, Dinas Kesehatan, dan Disdagperinkop dan UKM, melakukan razia produk yang dijual di Swalayan Rahmat Sejahtera, Jalan Sudirman, Tapaktuan, Senin (26/4/2021) Kemaren sore. Dalam razia tersebut tim gabungan menemukan beberapa jenis produk yang telah exspayer yang sudah terhitung bulan. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BPOM dan instansi terkait sedang melakukan razia produk makan di Tapaktuan. Foto Zulfan (acehherald.com)

TAPAKTUAN|ACEH HERALD

TIM gabungan yang terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Selatan beserta Forkopimda, Dinas Kesehatan, dan Disdagperinkop dan UKM, melakukan razia produk yang dijual di Swalayan Rahmat Sejahtera, Jalan Sudirman, Tapaktuan, Senin (26/4/2021) Kemaren sore.

Dalam razia tersebut tim gabungan menemukan beberapa jenis produk yang telah exspayer yang sudah terhitung bulan.

Kepala Loka Pengawas Obat Makanan (POM) Aceh Selatan, Darwin Syah Putra S.S.i A.Pt kepada wartawan mengatakan, hasil temuan tersebut tidak disita melainkan diminta dikembalikan kepada distributor. “Nanti kita akan meminta faktur pengembalian produk exspayer tersebut kepada pihak Swalayan, sebagai tanda bukti apakah produk itu telah dikembalikan kepada distributor atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan undang – undang kesehatan memang ada sanksi pidana kepada pelaku usaha yang sengaja menjual produk exspayer dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tetapi yang kita temukan di Swalayan di kawasan Tapaktuan ini exspayernya masih hitungan 1 bulan atau 2 bulan. Dan ini masih tahap pembinaan dan teguran,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga memeriksa jajanan berbuka puasa yang dijual pedagang di pinggir jalan. “Namun berdasarkan sampel yang telah kita ambil dari pedagang, setelah diperiksa oleh tim kita hasilnya negatif, tidak mengandung zat berbahaya, dan layak dikonsumsi,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Selatan, Ir. H. Said Azhar menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk yang telah exspayer atau kedaluarsa. “Kita mengharapkan produk – produk yang dijual betul – betul aman dikonsumsi kalau ada yang telah exspayer harus segera dikembalikan kepada distributor,” harapnya.

PENULIS               : ZULFAN (TAPAKTUAN)

Baca Juga:  Layanan BSI Macet, Kok LKS Dikepret

Berita Terkini

Haba Nanggroe