
LANGSA I ACEH HERALD
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum akhirnya mengeluarkan SKT (surat keterangan terdaftar) kepada Forum Komunikasi Peureulak-70 atau disingkat FK.P-70.
Dalam SKT Kemendagri RI Nomor :0115-00-00/096/IV/2021 yang ditandatangani Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Drs Nugroho di Jakarta Tanggal 6 April 2021 itu, disebutkan bahwa FK.P-70 merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bergerak di bidang kesejahteraan dan sosial. Tembusan SKT tersebut juga disampaikan ke Gubernur Aceh dan Walikota Langsa.
Dengan telah terdaftarnya di Kemendagri RI, legalitas hukum FK.P-70 sudah sah sebagai organisasi kemasyarakatan dan sudah dapat melaksanakan aktifitas sesuai AD/ART organisasi FK.P-70, ujar Kabid Sosbud & Ormas Kesbangpol Kota Langsa, Sri Verawati, SH usai menyerahkan SKT kepada Sekjen FK.P-70, H Hasan Basri SH, MH di kantornya, Kamis (15/04/2021) siang.
Menurut Hasan Basri, FK.P-70 ini berdiri sejak 1 Januari 2020 dan telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan beralamat di Kolam Renang Vitra Tirta Raya Jl.T.M. Bahrum Kota Langsa Provinsi Aceh.
Kepengurusan FK.P-70 terdiri H.Agus Salim,SH,MH (ketua umum), H Hasan Basri, SH, MH (Sekjen), serta Ramli, SH, MH sebagai Bendahara Umum. FK.P-70 ini juga dilengkapi sejumlah pengurus lainnya mulai dewan pengawas, wakil ketua hingga kepala seksi yang membidangi berbagai kepentingan organisasi.
Dikatakan Hasan Basri, pihak Kesbangpol Kota Langsa telah menerima surat keterangan terdaftar sebagai ormas dengan tanda penerimaan Laporan Keberadaan Ormas Nomor: 508/220/2021 tanggal 15 April 2021.
Atas upaya cepat memproses surat FK.P-70 hingga keluarnya SKT dari Kemendagri, Hasan Basri mengapresiasi kinerja Kesbangpol Kota Langsa. Hal ini tidak terlepas dari upaya proaktif pengurus FK.P-70 sehingga bisa memenuhi kelengkapan syarat tepat waktu sebagaimana diinginkan pihak Kemendagri.
PENULIS : RIDWAN SUUD