
TAPAKTUAN|ACEH HERALD
PERSONEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan lebih kurang 25 ton material hasil penambang ilegal di Gampong Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur.
Kapolres Aceh Selatan, AKPB Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, STK, saat dihubungi Minggu (28/03/2021) mengatakan, penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 161 UU No.3 tahun 2020 atas perubahan UU No.4 tahun 2019 tentang Minerba. “Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat tumpukan tambang ilegal, sehingga Kapolsek Labuhanhaji Timur melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Selatan untuk menindaklanjuti hasil informasi dari warga setempat,” kata Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra.
Dengan didampingi KBO Sat Reskrim dan Tim Gabungan Sat Reskrim Aceh Selatan serta Polsek Labuhanhaji Timur pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib, Kasat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP di Gampong Rotan yang diduga tambang ilegal. “Dari hasil laporan dan di lakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal yang telah dibuat dalam karung beras ukuran 15 kg sebanyak 633 karung seberat 25 Ton yang akan dibawa dan dijual keluar wilayah Aceh Selatan,” ujar Iptu Bima.
Selanjutnya, kata Bima, barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
PENULIS : ZULFAN (TAPAKTUAN)