Polres Aceh Timur Rekonstruksi Kasus Pembantaian Simpang Jernih

  Pelaku Terancam Hukuman Mati IDI IACEH HERALD JAJARAN Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembantaian ibu dan anak warga Dusun Pante Desa Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur,Rabu (10/03/2021) pagi. Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko, SIP SIK dan turut disaksikan keluarga korban serta dari … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Foto Humas Polres Atim.

IDI IACEH HERALD

JAJARAN Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembantaian ibu dan anak warga Dusun Pante Desa Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih  Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur,Rabu (10/03/2021) pagi.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko, SIP SIK dan turut disaksikan keluarga korban serta dari pihak Kejari Idi dengan pengamanan ketat.

Polisi menghadirkan kedua tersangka untuk memperagakan 24 adegan yang membuat ibu bersama anak gadisnya tewas secara mengenaskan. Sedangkan korban diperankan oleh pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

Peran itu berakhir setelah kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.  Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, mengeksekusi secara sadis kedua korban hingga duet pencabut nyawa itu meninggalkan TKP, seperti diakui Kapolres Aceh Timur,  AKBP Eko Widiantoro,SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko.

Memasuki adegan ke 11 hingga 14, polisi baru mengetahui secara jelas bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban. Yaitu Siti Fatimah dan anak gadisnya, Nadatul Afra. Termasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban gadis belia Nadatul Afra atau akrab Dekyus  yang saat itu dalam keadaan sekarat setelah dihajar oleh tersangka R dengan balok.

Foto Humas Polres Atim.

Tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana berujung kematian itu, dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada. Sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang AKP Dwi Arys Purwoko.

Baca Juga:  Peneliti ICW: Salah Satu Tujuan TWK KPK untuk Amankan Harun Masiku

Menurut Dwi Arys, hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan meninggal dunia pada Senin, (15/02/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri yakni R (46) dan M (37) hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, Rabu (12/02/2021).

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

PENULIS               : RIDWAN SUUD

Berita Terkini

Haba Nanggroe