
BANDA ACEH | ACEH HERALD – Sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan selama Covid-19, Minggu (21/2/2021) terjaring Satgas Yustisi yang menggelar razia prokes di jalan Teuku Moh. Daud Beureueh, Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, MSi menyebutkan, dalam razia yang melibatkan personel gabungan tersebut, satgas yustisi berhasil menjaring sedikitnya 24 pelanggar, mereka yang terjaring umumnya tidak menggunakan masker.
“Ada 24 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH,” ungkap Karo Ops.
“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera, dengan harapan ke depan para pelanggar mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sampai daerah ini dinyatakan bebas dari pandemi,” kata Winardy.
Penulis M Nasir Yusuf