
JAKARTA | ACEH HERALD – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan surat yang menyatakan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, tetap dilantik. Pelantikan renacananya digelar 28 Januari 2021.
“Iya. Tetap dilanjutkan iya. Jadi ya itu surat memang betul dari Kementerian, dari saya yang tanda tangan,” kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, saat dimintai konfirmasi soal surat pelantikan Rektor USU, Senin (25/1/2021).
Surat nomor 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 itu ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU. Surat tersebut menyatakan pelantikan Rektor USU 2021-2026 tetap dilaksanakan pada 28 Januari 2021 di Jakarta.
Ainun juga buka suara soal SK yang diteken Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu, yang menyatakan Muryanto melakukan plagiat diri sendiri atau self-plagiarism. Menurutnya, tak ada aturan soal self-plagiarism di Indonesia bahkan dunia.
“Nah kemudian bisa saya jelaskan begini, itu kan ada tuduhan self-plagiarism ya. Dalam peraturan kita self-plagiarism nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada. Adanya plagiat, plagiat kalau mengambil karya orang lain,” ujarnya.

Di Permendikbud nomor 17 tahun 2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri ya bukan,” ucapnya.Dia memastikan tak ada masalah terkait pelantikan Muryanto. Menurutnya, seseorang baru dinyatakan bersalah melakukan plagiat jika mengambil karya orang lain tanpa menyebut sumber secara jelas.
Sebelumnya, Muryanto dinyatakan memplagiat karya ilmiahnya sendiri yang berjudul ‘A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera’ yang dipublikasikan pada jurnal Man in India. Karya tersebut dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul ‘Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara’.
Kubu Muryanto menyatakan akan mengajukan banding atas SK Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021. Pihak Muryanto juga menuding SK tersebut politis.
“Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis,” kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1).
“Kenapa orang mengatakan politis, kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang,” ujar Runtung.
Kemendikbud menyatakan belum ada aturan soal self-plagiarism. Menurut Kemendibud, self-plagiarism masih menjadi perdebatan di dunia.
sumber detikcom