JAKARTA, ACEHHERALD.com – Keputusan hakim yang membebaskan Sofyan Basir dengan hukuman bebas murni dipastikan ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, KPK secara resmi Kamis (28/11/2019) mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Sofyan Basir tersebut, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir AcehHerald.com dari Republikaonline,Kamis (28/11/2019).
Menurut Febri, setelah menganalisis putusan hakim Pengadilan Tipikor, JPU KPK menemukan sedikitnya lima fakta dan sejumlah bukti dari persidangan PN Tipikor yang dapat menyeret Sofyan Basir ke penjara. “Inilah fakta dan bukti yang menjadi pokok utama memori kasasi ke MA,” katanya.
Pertama, menyangkut tentang keterangan Eni Maulani Saragih, yang menyampaikan kepada Sofyan Basir, tentang amanah dari Setya Novanto untuk melakukan pengawalan terkait proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut, akhirnya didapat oleh perusahaan Johanes Budistrisno Kotjo yang dalam persidangan lainnya, terbukti memberikan suap kepada Eni.
Menurut Febri, JPU KPK juga menebalkan dalam kasasi tentang fakta persidangan Eni yang mengungkapkan adanya permintaan pertemuan Sofyan Basir dengan Setya Novanto. Isi pertemuan itu, terungkap dalam persidangan untuk membicarakan proyek PLTU 35 ribu megawatt di Pulau Jawa.
Proyek tersebut, juga menjadikan Johannes Kotjo sebagai pemenang tender. Di persidangan, Febri menerangkan, adanya pengakuan Eni tentang pesan Sofyan Basir kepada Johanes Kotjo agar memperhatikan anak buahnya.
Pengakuan tersebut, kata Febri, dibuktikan JPU dalam persidangan dengan pemaparan pesan Whatapp (WA) antara Eni dan Johanes Kotjo yang isinya, tentang adanya pesan dari Sofyan Basir.
Editor : M Nasir Yusuf