
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
JAKARTA | ACEH HERALD
KUASA hukum Habib Rizieq Shihab akan segera ajukan praperadilan setelah Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencana praperadilan Habib hari Senin,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Minggu (13/12/2020).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Aziz tidak merinci waktu pengajuan berkas tersebut. Yang jelas, praperadilan menjadi salah satu langkah yang diambil pihak Habib Rizieq setelah penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
Aziz berharap praperadilan ini dapat mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana. “Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya Habib bisa keluar,” tuturnya.
Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Upaya permohonan penangguhan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Polisi mengatakan langsung menahan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.(*)