Bangunan Liar Marak di Seputaran Sigli, Pegiat LSM Angkat Bicara

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] Ada Yang Menimbun Sungai, Kota Dalam Ancaman Banjir SIGLI | ACEH HERALD SEJUMLAH lahan milik Negara seperti Sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS), Sempadan Jalan, dan Pantai di Pidie, kini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan membangun kios, perumahan, maupun pengkaplingan lahan yang jelas-jelas illegal. Kondisi itu terkesan seperti ada pembiaran oleh pemerintah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Salah satu Perumahan di Sempadan Sungai Krueng Tukah (Dok. Foto Ist)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

Ada Yang Menimbun Sungai, Kota Dalam Ancaman Banjir

SIGLI | ACEH HERALD

SEJUMLAH lahan milik Negara seperti Sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS), Sempadan Jalan, dan Pantai di Pidie, kini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan membangun kios, perumahan, maupun pengkaplingan  lahan yang jelas-jelas illegal. Kondisi itu terkesan seperti ada pembiaran oleh pemerintah Pidie, hingga bangunan liar tumbuh bak jamur di musim hujan.

T.Musliadi,SH

Akibatnya, Krueng Tukah Kota Sigli –salah satu lokasi bangunan liar—kini semakin hari semakin menyempit, karena sempadan sungai sudah ditimbun untuk suatu pembangunan. Karena ada bangunan di bantaran sungai, bahkan di dalam aliran sungai kini berdiri sejumlah bangunan liar.

Kegiatan yang diyakini illegal itu, sudah pasti mengundang bahaya bagi pembangunan itu sendiri, juga berbahaya bagi warga sekitar. Dimana bila musim penghujan ataupun di saat pasang laut, sungai akan meluap dan menggenangi daerah pemukiman,akibat daya tampung sungai sudah terbatas.

Selain sepanjang DAS Krueng Tukah, keberadaan bangunan di jalan Blok sawah Pante Teungoh, bangunan yang sedang dibangun di sempadan jalan raya ini patut juga dipertanyakan keberadaannya.

Fenomena yang sama juga terjadi di sepanjang pantai Kota Sigli, terdapat banyak bangunan liar, maupun kapling-kapling tanah oleh warga.

Persoalan ini sudah menahun berlangsung, padahal letak objek yang diduga melanggar berbagai peraturan pemerintah tersebut masih berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten, jadi mudah untuk diawasi,namun tidak juga dilakukan, seolah ada “pembiaran” dari Instansi terkait.

Pegiat LSM, T.Musliadi, SH, kepada awak media. Selasa (24/11/2020) sore mengatakan, Pemkab Pidie harus bersikap tegas dengan mempedomani peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Qanun yang ada. Sudah ada RTRW yang mengatur tentang pemanfaatan lahan, pembangunan serta peruntukannya. “Bersama unsur Forkopimda lain, sebaiknya Pemkab segera turun ke lokasi yang diyakini menyimpang dari segala peraturan yang ada, sehingga tidak terjadi penyerobotan tanah milik negara, dan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW,”  ungkap T.Musliadi.

Baca Juga:  20 Orang Staf RSU Teungku Chik Ditiro Diisolasi

Lahan milik negara agar di invetarisir, selanjutnya dipasangi semacam Pamplet peringatan, agar warga mengetahui, mengerti dan memahami”, jelasnya.

“Dinas terkait, dalam hal ini PUPR tidak “memperlarut” persoalan, sudah menahun terjadi, dan tidak jauh dari kantor dinas tersebut, kita tidak melihat langkah nyata dari PUPR. Bila tidak segera ditangani nanti akan rumit jadinya,” tegas Ketua Harian LSM Jaringan Aspirasi Rakyat (JARA) itu.

“Bila berlarut, warga yang terlanjur membangun akan meminta biaya ganti rugi, ataupun biaya pembongkaran, dan bantuan lainnya, dengan berbagai alasan. Persoalan semacam ini pernah terjadi sebelumnya. Saya juga berharap DPRK Pidie membentuk semacam pansus, menyikapi persoalan tersebut,”  pungkasnya.(*)

 

PENULIS     :     */NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe