Sempat Anggap Hoak, Dinsos Pidie Akui Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Jiwa Covid-19

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] Ini Syarat Agar Dapat Santunan Corona SIGLI | ACEH HERALD DINAS Sosial Pidie akhirnya membenarkan adanya santunan kepada masyarakat yang keluarganya meninggal disebabkan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), setelah sebelumnya sempat mengklaim itu hanya hoaks, dengan dalih tak pernah dikoordinasikan oleh Dinsos Aceh. “Bagi warga yang keluarganya meninggal karena covid-19, silakan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Muslim Yusuf (Dok. Foto Aceh Herald)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

Ini Syarat Agar Dapat Santunan Corona

SIGLI | ACEH HERALD

DINAS Sosial Pidie akhirnya membenarkan adanya santunan kepada masyarakat yang keluarganya meninggal disebabkan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), setelah sebelumnya sempat mengklaim itu hanya hoaks, dengan dalih tak pernah dikoordinasikan oleh Dinsos Aceh. “Bagi warga yang keluarganya meninggal karena covid-19, silakan mengajukan permohonan santunan kematian kepada pihak Dinsos Pidie,” kata Kadis Sosial Pidie, Drs H Muslim Yusuf, tadi pagi.

Disebutkan, bantuan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06.2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam SE dari Kemensos RI disebutkan  pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat terinfeksi Virus Corona sebesar Rp 15 Juta per-jiwa korban meninggal.

Kadinsos Pidie kepada awak media. Senin (16/11/2020)  menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi  dengan Dinsos Aceh perihal santunan kepada ahli waris korban meninggal Covid -19,sesuai SE dari Kemensos RI. “Kita sudah berkonsultasi dengan Dinsos Aceh tentang SE dari Kemensos mengenai santunan kepada ahli waris meninggal dunia akibat Covid-19″, ungkap H.Muslim.

”Untuk setiap korban diberikan santunan sebesar  Rp 15 Juta bersumber dari Kemensos RI, dengan mengajukan permohonan kepada Dinsos Pidie, dan melengkapi syarat-syarat,sesuai SE dari Kemensos”, imbuhnya.

“Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris berupa Copy KTP, KK dari ahli waris dan korban. Kemudian Copy surat keterangan meninggal. Copy surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinkes Kab/Kota/Provinsi/ atau Puskesmas, Lab, Klinik (menyatakan positif Covid/rekam medis)”. terang Kadinsos.

Dilanjutkan Muslim, syarat lainnya, Surat Domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut (berkas asli). Surat pengantar dari Dinsos/Dinkes Kab/Kota ke Provinsi (berkas asli). Surat Rekom dari Dinsos Provinsi”.

Baca Juga:  Dihadiri Abusyik Saat Khanduri Blang, Ini Pinta Camat Mutiara

“Selanjutnya foto koban meninggal berwarna. Copy buku tabungan/rekening ahli waris. Dan terakhir surat keterangan ahli waris (berkas asli). Supaya permohonan  segera diajukan ke  Dinsos Pidie, untuk selanjutnya kita teruskan ke Kementerian Sosial RI”, demikian H.Muslim Yusuf.

Seperti  pemberitaan sebelumnya, Dinsos Pidie belum menerima petunjuk dari Dinsos Aceh, sehingga permohonan ahli waris dari korban meninggal Covid -19 pada waktu itu belum bisa diterima, barulah sekarang proses bisa dilakukan.

Diketahui korban meninggal terpapar Covid-19 di Pidie sampai Sabtu 14/11 sudah 36 orang, sesuai data yang dirilis Dinkes Pidie, dan disampaikan kepada awak media oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 (GTP2 C19) Pidie, Ir. HM Hasan Yahya, M.M.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe