Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Gedung utama Kejagung terbakar. (Rahel/detikcom) [divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD BARESKRIM Polri menetapkan delapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. “Gelar perkara … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Polisi olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung (Foto: Rahel/detikcom)
Gedung utama Kejagung terbakar. (Rahel/detikcom)

JAKARTA | ACEH HERALD

BARESKRIM Polri menetapkan delapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. “Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut,” tambah Argo Yuwono.

“Ya.. Tadi pukul 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kebakaran gedung Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Argo.

Sebelum ditetapkan delapan tersangka, penyidik telah memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Sedangkan olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung telah dilakukan enam kali.

“Ke delapan tersangka masing-masing pertama berinisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.

“Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” jelas Argo.

Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.

“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Panik, Empat Rumah dan Satu Ruko Terbakar di Bireuen

Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu pada 22 Agustus 2020 lalu. Keski proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung 2 bulan, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.

Dikatakan, dari hasil expose yang dilakukan Polri bersama Kejagung tidak ditemukan ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).(*)

 

Sumber     :     */Detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe