Pasangan Kencan Bu Dokter Ternyata Oknum Ajudan Wabup Nagan

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD PASANGAN non muhrim yang diamankan warga Gampong Ligan Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, yaitu bu dokter Puskesmas Sampoiniet, ternyata seorang ajudan Wabup Nagan Raya. Hal itu terungkap setelah dilakukan penelusuran lebih jauh terhadap pria muda CR (33) yang dari identitasnya diketahui sebagai seorang warga Kabupaten Nagan Raya. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

(Dok. Foto Ist)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

PASANGAN non muhrim yang diamankan warga  Gampong Ligan Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, yaitu bu dokter Puskesmas Sampoiniet, ternyata seorang ajudan Wabup Nagan Raya. Hal itu terungkap setelah dilakukan penelusuran lebih jauh terhadap pria muda CR (33) yang dari identitasnya diketahui sebagai seorang warga Kabupaten Nagan Raya.

Pria CR diangkat dari Puskesmas saat berduaan dengan dokter YM (33) yang juga bertugas di Puskesmas Sampoiniet, Aceh Jaya. Pasangan tersebut digrebek warga karena dicurigai bukan suami istri sah, mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti jika sudah menikah.

Sebelum dibawa ke kantor Polisi PP/WH, pasangan dibawa ke kantor keuchik gampong Ligan untuk diperiksa terkait status mereka terkait ditemukan berduaan didalam rumah.

Namun seusai diamankan warga setempat, selanjutnya pasangan tersebut diserahkan ke pihak Pol PP/WH Aceh Jaya hal itu berdasarkan surat serah terima antara pemerintah Desa dengan petugas Pol PP/WH.

Dalam isi surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah Gampong Ligan pasangan tersebut telah melanggar syariat Islam, sehingga pihak desa tidak bisa menyelesaikannya, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah ke aparatur gampong, dan kasus tersebut diserahkan ke pihak Pol PP/WH untuk penanganan selanjutnya.

Namun sesampainya di kantor PP/WH Aceh Jaya, pihak satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melepaskan pasangan non muhrim tersebut karena mereka telah menjalankan adat dan aturan desa setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasie Lidik, Razali bahwa pihaknya membenarkan telah melepaskan pasangan non muhrim yang diserahkan kepada Satpol PP dan WH oleh warga gampong Ligan, setelah sempat diamankan dan disanksi oleh warga setempat.

Baca Juga:  Viral Azan 'Hayya alal jihad', Polisi Cek ke Sejumlah Masjid di Petamburan

“Tersangka sudah kami lepaskan kemarin, karena berdasarkan keterangan anggota yang menjemput pasangan tersebut dan berdasarkan keterangan keuchik jika pasangan ini sudah diselesaikan secara adat gampong dengan memberikan sanksi dan bayar denda kemalangan,” kata Razali, kamis 22/10/2020.(*)

 

PENULIS     :     */NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe