
JAKARTA | ACEH HERALD
KETUA Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla membekukan kepengurusan PMI Aceh yang diketuai oleh T Alaidinsyah. Dalam surat pembekukan tertanggal 6 Oktober 2020 ditunjuk empat orang pelaksana tugas yaitu, Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat Muhammad Muas (Ketua) Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Aceh Murdani Yusuf SE (Wakil Ketua) Ketua Bidang Hukum dan Aset PP PMI Rapiuddin Hamarung (anggota) dan Ketua PMI Banda Aceh H Qamaruzzaman Haqny sebagai anggota.
Dalam SK tersebut, alasan JK membekukan kepengurusan PMI Aceh yang digawangi oleh T Alaidinsyah karena tidak menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta untuk penguatan PMI di masa pandemi Covid 19.
Secara terpisah, Sekjen PMI Pusat Sudirman Said mengemukakan hal senada saat bertemu Sekda Aceh Taqwallah, Jumat (09/10/2020) hari ini. Katanya, tujuan kedatangan pihaknya ke Aceh untuk mengunjungi dan melihat situasi PMI di Aceh, dan juga ingin menyegarkan kepengurusan organisasi PMI Provinsi Aceh. “Sudah kita putuskan, kepengurusan saat ini kita bekukan sementara, dan akan dibentuk ulang dalam Musprov pada bulan November mendatang,” kata Sudirman.
Selain itu, Sudirman juga berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungannya untuk kelancaran dan kesuksesan Musyawarah Provinsi kepengurusan PMI Aceh.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Organisasi PMI Pusat, M. Muas yang tercatat sebagai salah seorang pelaksana tugas Ketua PMI Aceh. Ia mengakui jika kepengurusan PMI Aceh yang diketuai oleh Alaidinsyah telah dibekukan.
Di sisi lain, ia juga apresiasi Pemerintah Aceh atas penggalangan donor darah. Menurutnya aksi Pemerintah Aceh menampilkan dan mengembangkan peran PMI belum pernah dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya.
Sementara itu Kamaruzzaman Haqni, Ketua PMI Kota Banda Aceh yang juga salah seorang yang ditunjuk menjadi Plt Ketua PMI Aceh, mengakui telah menerima surat penunjukan tersebut. “Benar surat pembekuan kepengurusan PMI Aceh itu sudah kami terima,” katanya, seraya menolak untuk berkomentar lebih jauh.(*)
PENULIS : YUSWARDI/NURDINSYAM