Cek Mad Berakhir 12 Juli 2022

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com- DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 14 September 2020 mengirim surat ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, perihal pemberitahuan berahirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Aceh Utara. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat tercantum kalimat bahwa Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Wakil Bupati … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melantik H. Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara, Rabu (12/07/2017) lalu. Foto Ist

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com-

DEWAN Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada tanggal 14 September 2020 mengirim surat ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, perihal pemberitahuan berahirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Aceh Utara.

Arafat, Ketua DPRK Aceh Utara

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat tercantum kalimat bahwa Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Wakil Bupati Fauzi Yusuf akan berakhir masa jabatan pada tanggal 12 Juli 2022. Pemberitahuan ini sekaligus menandakan bahwa tahapan awal Ppilkada sudah dimulai.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat tercantum landasan hukum pemberitahuan dewan pada KIP. Aturan yang digunakan adalah pasal 65 ayat 2 Undang-undang (UU) No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan ini berupa pengaturan masa jabatan gubernur,  bupati, dan walikota selama lima tahun.

Kemudian pasal 24 ayat (1) huruf c dan pasal 66 ayat (3) UU No 11/2006, serta pasal 10 ayat (1) huruf b Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016  tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang melandasi dewan memberitahukan kepada KIP Aceh Utara tentang berahirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati.

Ketua DPRK Aceh Utara, kepada Acehherald.com membenarkan pihaknya sudah mengirim surat ke KIP.

Berdasarkan data yang diperoleh Acehherald.com, pelantikan Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf sebagai bupati dan wakil bupati hasil Pilkada tahun 2017 dilakukan pada tanggal 12 Juli 2017. Bila merujuk pada tanggal tersebut, maka berahirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai Aceh itu pada tanggal 12 Juli 2022.

 

Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  Dewan Aceh Utara Diminta Segera Paripurna Tatib

Berita Terkini

Haba Nanggroe