
TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com –
KELOMPOK rentenir yang berkedok koperasi saat ini bergentanyangan di Aceh Selatan. Kelompok ini menyasar kaum perempuan yang dinilai mudah dirayu untuk jadi korban. Usaha peminjaman uang dengan bunga gila gilaan dan dipastikan sama dengan ‘bank 47’ itu adalah usaha ribawi yang dikatagorikan haram secara Islam.
Sejauh ini, pihak Pemkab Aceh Selatan belum melakukan tindakan apa apa terhadap kelompok rentenir yang umumnya dari luar daerah itu. Dalam satu kasus di Kota Langsa, kelompok yang rata rata dari non islam tersebut dan berasal dari Sumtera Utara itu, telah sempat memurtadkan seorang janda di Kota Langsa.
Di Banda Aceh sendiri, Walikota Aminullah Usman telah mengeluarkan edaran resmi melarang operasional rentenir tersebut. Larangan itulengkap dengan sanksi tegas terhadap pelaku, jika diketahui tetap membandel.
Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri secara tegas mempertanyakan keberadaan rentenir berkedok koperasi di wilayah Aceh Selatan. Pasalnya, rentenir berkedok koperasi itu mematok bunga 20 persen dari jumlah yang dipinjamkan ke para pelaku usaha, dan kini sudah sangat meresahkan. “Kita berharap Pemkab Aceh Selatan memgambil sikap tegas terhadap ini. Konon lagi kita di Aceh kita sudah menganut keuangan Syariah, kok mereka berani beroperasi di sini. Jangan jangan ada beking mereka, hingga berani main terang terangan,” terang Koordinator LSM Libas Mayfendri kepada awak media, Jum’at (18/09/2020).
Mayfendri mengingatkan para pihak yang terlibat, karena ini sama dengan melakukan ribawi yang sangat dilarang dan diharamkan dalam agama Islam. Karenanya sudah saatnya Bupati Aceh Selatan Teungku Syarkawi menyelamatkan rakyatnya, dari tindakan yang sangat dimurkai Allah itu. Misalnya dengan membuat Qanun atau perbup larangan pelaksanaan simpan pinjam ala rentenir atau ‘bank 47’ di Aceh Selatan, seperti yan dilakukan Banda Aceh.
PENULIS : ZULFAN (ACEH SELATAN)