
SIGLI I ACEHHERALD.com –
BUPATI Pidie Roni Ahmad, SE (Abusyik) menghadiri sidang paripurna masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, tentang pembahasan rancangan qanun-qanun Kabupaten Pidie tahun 2020, di Ruang Sidang Utama DPRK Pidie. Senin, 24 Agustus 2020.
Sidang paripurna rancangan qanun tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.P.d.I, MAP. Turut hadir dalam sidang tersebut unsur Forkopimda Pidie, para anggota DPRK, para Asisten, serta para Kepala SKPK.
Bupati Pidie dalam sambutannya menyampaikan, tiga rancangan qanun itu telah disampaikan beberapa waktu yang lalu oleh pihak eksekutif. Tiga rancangan qanun tersebut meliputi Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie. “Ketiga rancangan qanun tersebut merupakan rancangan qanun prioritas yang perlu dilakukan pembahasan pada tahun 2020. Harapannya setelah ditetapkan nanti, qanun tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami tentang qanun tersebut.” jelas Abusyik.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pidie mengharapkan usulan rancangan qanun yang diajukan oleh pihak eksekutif dapat segera dibahas bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Pidie Tahun 2020. “Adanya rancangan qanun yang diserahkan tersebut merupakan bukti dan komitmen bersama antar eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya dengan melahirkan qanun-qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, guna kemaslahatan masyarakat Pidie yang kita cintai,” tutup Abusyik.
PENULIS : */NURDINSYAM