Nodai anak di Bawah Umur, Pemuda Simeulue Meringkuk di Sel

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] NAGAN RAYA │ ACEH HERALD RS tak bisa lagi sembunyi saat aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap dirinya. Pria berusia 20 tahun yang berasal dari Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menodai anak di bawah umur berinisial CNS (14), warga salah satu desa di … Read more

RS, warga Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, menodai anak di bawah umur berinisial CNS (14), warga salah satu desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya. FOTO : POLRES NAGAN RAYA

Iklan Baris

Lensa Warga

RS, warga Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, menodai anak di bawah umur berinisial CNS (14), warga salah satu desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
FOTO : POLRES NAGAN RAYA

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

NAGAN RAYA │ ACEH HERALD

RS tak bisa lagi sembunyi saat aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap dirinya. Pria berusia 20 tahun yang berasal dari Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menodai anak di bawah umur berinisial CNS (14), warga salah satu desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

RS menyetubuhi CNS pada Jumat (26/6/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di kebun sawit kawasan Blang Bintang, Kecamatan Kuala. Perbuatan mereka diketahui oleh kakek CNS. Kala itu, sang kakek hendak ke sawah miliknya. Ketika melintasi kebun sawit, si kakek melihat cucunya tengah berduaan dengan RS. Mereka tidur di atas tanah.

Di tengah kegundahannya, sang kakek langsung menghampiri mereka. Saat itu juga, RS melarikan diri. Sementara CNS masih di tempat tersebut.

Dengan berang, kakek membawa pulang CNS ke rumahnya. Setiba di rumah, sang kakek menanyakan kepada CNS perihal perbuatan RS terhadapnya. CNS pun menjawab, RS telah menyetubuhinya.

Atas kejadian itu, pada Senin (29/6/2020) kakek CNS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya. Tanpa menunggu lama, polisi pun menindaklanjuti pengaduan tersebut. “RS kami tangkap pada hari yang sama setelah kakek CNS membuat laporan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, menandaskan, akibat perbuatannya, RS dikenakan pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.(*)

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PKK Aceh Tanam 250 Pohon

PENULIS : AZWANI AWI

Berita Terkini

Haba Nanggroe