Pemuda Tanah Jambo Aye Setubuhi Gadis di Bawah Umur

  LHOKSUKON │ ACEH HERALD Pemuda RA (21), asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dituduh menyetubuhi gadis cantik berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Akibatnya, dia terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara. RA melakukan perbuatan itu pada Jumat (10/4/2020) tengah malam lalu. Dia menjemput Bunga (nama samaran-red) di rumahnya secara diam-diam. … Read more

RA Saat Diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Aceh Utara FOTO : POLRES ACEH UTARA

Iklan Baris

Lensa Warga

RA Saat Diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Aceh Utara
FOTO : POLRES ACEH UTARA

 

LHOKSUKON │ ACEH HERALD

Pemuda RA (21), asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dituduh menyetubuhi gadis cantik berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Akibatnya, dia terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara.

RA melakukan perbuatan itu pada Jumat (10/4/2020) tengah malam lalu. Dia menjemput Bunga (nama samaran-red) di rumahnya secara diam-diam. Kemudian, RA membawa Bunga pergi.

Karena memiliki hubungan asmara dengan RA, Bunga menurut saja ajakan pacarnya itu. Akhirnya, Bunga menjadi korban pelampiasan nafsu sang pacar.

Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua Bunga melaporkan RA ke Polres Aceh Utara. Pada Selasa (14/4/2020), RA diciduk personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Polisi menjerat RA dengan pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat. “Hukuman itu bisa saja bertambah karena RA dijerat dengan pasal berlapis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi.

Kata dia, berkas perkara RA dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Unit PPA pun telah menyerahkan RA ke pihak Kejari Aceh Utara, pada Selasa (2/6/2020) lalu.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Baca Juga:  Datang Menindaklanjuti Laporan, Polisi Malah Ditikam

Berita Terkini

Haba Nanggroe