
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com
Kepengurusan PWI Aceh yang diketuai Tarmilin Usman SE, M.Si idealnya akan berakhir pada Desember 2020 ini. Namun, tanpa permintaan dari kepengurusan daerah, tiba-tiba saja diperpanjang. Kenapa?
Pengurus PWI Pusat dalam surat yang dikirim ke pengurus PWI cabang dan PWI Perwakilan di seluruh Indonesia secara terang benderang telah menyebutkan kepengurusan PWI Provinsi serta Kabupaten/Kota yang habis masa kepengurusan pada 2020 ini akan diperpanjang selama 6 bulan ke depan.
Dalam surat PWI Pusat dengan Nomor: 845/PWI-P/LXXIV/2020 tertanggal Jakarta, 13 Mei 2020 yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi, menyebutkan 2 poin utama.
Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengingat adanya PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya tahun 2020 ini dan tidak dapat melaksanakan konferensi Provinsi, Kabupaten/Kota pada waktunya, karena dampak dari diberlakukannya masa darurat Covid-19 yang merupakan kebijakan nasional.
Karenanya agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan yang dapat mengganggu jalannya roda organisasi, maka PWI Pusat mengeluarkan dua poin mendasar yakni:

1. Masa bakti kepengurusan PWI Provinsi yang habis masa baktinya akan diperpanjang selambat-lambatnya selama 6 bulan sejak habis masa baktinya oleh PWI Pusat.
2. Masa bakti kepengurusan PWI Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya bisa diperpanjang oleh PWI Provinsi selambat-lambatnya 6 bulan sejak habis masa baktinya.
Salah satu PWI yang habis kepengurusannya yakni PWI Aceh (2015-2020) yang akan habis masa kepengurusan pada Desember 2020 ini.
Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman mengaku pihaknya baru menerima surat PWI Pusat tentang perpanjangan masa kepengurusan kerjanya enam bulan ke depan. “Sebenarnya, kita sudah mencoba melakukan persiapan-persiapan untuk konferensi di akhir tahun. Tapi, kalau sudah ada surat dari Pengurus Pusat, ya kita harus melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dalam konferensi tahun 2015 lalu,” kata Tarmilin yang saat ini menjabat masa bakti periode keduanya.
Penulis : M Nasir Yusuf