Nongkrong di Warkop dan Tempat Keramaian, PNS Disanksi

  BANDA ACEH │ ACEH HERALD Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kian tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membandel selama masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) ini. Kali ini, Nova kembali menegaskan, para PNS dan tenaga kontrak yang berada di warung kopi atau café serta tempat keramaian, akan diberikan sanksi. Larangan ini tak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kian tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membandel selama masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) ini. Kali ini, Nova kembali menegaskan, para PNS dan tenaga kontrak yang berada di warung kopi atau café serta tempat keramaian, akan diberikan sanksi.

Larangan ini tak hanya berlaku pada jam kerja, namun juga melekat selama 24 jam. Bahkan, larangan keras itu juga termasuk pada hari libur. “PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur dan menghindari tempat keramaian,” tegas Nova melalui surat edaran tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh, yang dikeluarkan Kamis (28/5/2020).

Bila ada PNS dan tenaga kontrak yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas. Melalui surat nomor 800/7669 itu, Nova menegaskan, bagi PNS yang mengangkangi aturan ini, akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 100 persen. Sementara tenaga kontrak yang melanggar aturan, akan diganjar Pemutusan Hubungan Kerja langsung pada bulan berjalan.

Nova memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk menjalankan pengawasan kebijakannya itu. “Bila ditemukan, laporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait,” tandas Nova.

Untuk legalitas sanksi dimaksud, Nova juga menembuskan surat ini kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan para Bupati/Walikota se-Aceh.

Baca Juga:  Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raqan Usulan dan Inisiatif 2021

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 dan pencegahan penyebaran virus Corona di Aceh.

Sebelumnya, Nova juga pernah mengeluarkan larangan serupa pada Minggu (22/3/2020) lalu, melalui surat edaran nomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Namun, larangan itu telah berakhir masa berlakunya pada Jumat (29/5/2020).

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh hasil evaluasi aturan yang diterapkan sejak Maret lalu. Menderas kabar, aturan dimaksud tak berjalan dengan baik lantaran banyak PNS dan tenaga kontrak yang berada di warung kopi atau café pada jam kerja serta di luar jam kerja. Selain itu, pengawasannya juga tak maksimal hanya beberapa kali terlaksana.

Untuk tetap mempertahankan aturan yang telah ada, pada fase new normal ini, Nova menegaskan kembali aturan itu dengan mengeluarkan surat nomor 800/7669. Bahkan, redaksi suratnya pun ditertegas dengan pencantuman, “PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam.” Dengan demikian, aturan tak membolehkan PNS berada di gerai kopi atau café termasuk pada hari libur dan di luar jam kantor, diperpanjang hingga adanya penetapan berakhirnya bencana nonalam Covid-19, sebagai bencana nasional.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe