Sudah tak Berhelem, Malah Keroyok Personel Satlantas Polresta Banda Aceh

Pelaku Dibekuk Polsek Kuta Alam BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Nasib nahas menimpa Brigadir Givo Aulia Isnan (36) salah satu personel Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh, Rabu (27/05/2020). Sempat terlibat ‘ngetrek’ dengan dua pemuda yang berkendaraan sepeda motor dengan boncengan tanpa helem, dan sukses menghadangnya, justru dua pemuda itu bukannya mengaku salah, malah mengeroyok Brigadir … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pelaku Dibekuk Polsek Kuta Alam

Dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Givo Aulia, sejenak diamankan personil Polsek Kuta Alam. Foto Polsek Kuta Alam

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Nasib nahas menimpa Brigadir Givo Aulia Isnan (36) salah satu personel Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh, Rabu (27/05/2020). Sempat terlibat ‘ngetrek’ dengan dua pemuda yang berkendaraan sepeda motor dengan boncengan tanpa helem, dan sukses menghadangnya, justru dua pemuda itu bukannya mengaku salah, malah mengeroyok Brigadir Givo hingga memar.

Kedua anak muda yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X, akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polsek Kuta Alam. Dan keduanya pun ‘gol’ di hotel prodeo polisi.

Kedua pelaku penganiayaan itu adalah pemuda MMA (20) warga Bener Meriah dan MRR (23) warga Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban memeriksa kelengkapan kendaraan yang sedang dipergunakan oleh pelaku. “Korban saat itu sedang bertugas mengatur arus lalulintas di kawasan pusat Kota Banda Aceh, tiba – tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor di jembatan Pante Perak, namun tidak menggunakan helm secara lengkap, dan selanjutnya korban berusaha untuk menghentikan laju kenderaan pelaku,” ucap Dizha.

Namun, lanjut Dizha, pelaku bukannya berhenti, akan tetapi melarikan diri atau menjauhi petugas dengan cara menambah laju kecepatan kenderaanya sehingga korban merasa curiga terhadap pelaku membawa barang terlarang. “Korban berusaha mengejarnya, hingga korban berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan oleh pelaku di jalan Tgk. Diblang Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan surat kenderaan, tiba – tiba pelaku memukul korban dengan menggunakan helm dan selanjutnya rekan pelaku juga ikut membantu memukuli korban sehingga korban mengalami luka lebam di bagian leher.

Baca Juga:  Dr Salman Alfarisi SAg MPd Dilantik Menjadi  Kakankemenag Abdya, Setelah Lima Bulan Lowong

Saat kejadian, warga melihat korban sedang dianaiaya oleh kedua pelaku, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam yang tak jauh dari lokasi. Piket Polsek Kuta Alam langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Alam atas kejadian yang dialaminya sesuai Laporan Polisi : LP.B / 107 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 27 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama – sama di muka umum dan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku penganiayaan tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, kedua dilakukan tes urine dengan hasil MMA positif (+) menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan untuk pelaku MRR hasilnya negatif (-),” sebut Dizha.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X, satu helm merk GM, satu keranjang ayaman bambu dan satu potongan triplek.

 

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling selama lima tahun enam bulan, pungkas Dizha.

 

Penulis                 : */nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe