Dua Oknum Polisi Pengeroyok Orang Kurang Waras Disel dalam Satu Ruangan

Dua anggota Polsek Nurussalam, Bagok, yang terlibat pengeroyokan Ramlan (65 tahun) Brigadir R dan Brigadir E, kini ditahan dalam satu sel di tahanan Propam Mapolres Aceh Timur di Idi. FOTO POLRES ACEH TIMUR   IDI I ACEHHERALD.com Dua oknum anggota Polsek Nurussalam Aceh Timur yang memukul Ramlan, orang kurang waras, Sabtu (23/5/2020) sore, kini ditahan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dua anggota Polsek Nurussalam, Bagok, yang terlibat pengeroyokan Ramlan (65 tahun) Brigadir R dan Brigadir E, kini ditahan dalam satu sel di tahanan Propam Mapolres Aceh Timur di Idi. FOTO POLRES ACEH TIMUR

 

IDI I ACEHHERALD.com

Dua oknum anggota Polsek Nurussalam Aceh Timur yang memukul Ramlan, orang kurang waras, Sabtu (23/5/2020) sore, kini ditahan di Mapolres setempat dalam satu kamar (sel).
Sebab, pasca kejadian itu, Polres Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R dan Brigadir E.

“Iya benar, saat itu juga atau Sabtu (23/5/2020), mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) di bawa ke Polres dan dimintai keterangan sebelum ditahan,” kata
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK,MH, Minggu (25/5/2020).
Dikatakan Kapolres, kedua oknum anggota Polsek Nurussalam itu sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, terang Eko Widiantoro.
Sebagaimana terekam video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam viral di media sosial pada Sabtu, 23/5/2020.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian yaitu mengimbau kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di RSJ BandaAceh) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul. Saya tidak takut kamu polisi,” ujar Ramlan ketika itu.
Awalnya Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.

Baca Juga:  Muslim Gantikan Nova, Pimpin Partai Demokrat Aceh

Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada kepala Ramlan.
Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.
“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih.” urai Kapolres lagi.

Ramlan, korban pengeroyokan dua oknum polisi Polsek Nurussalam kepalanya terpaksa dijahit akibat terluka. Saat ini korban masih dalam perawatan pihak keluarga.

Penulis : Ridwan Suud

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe