Kapolda Aceh: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com —  Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, mengungkapkan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan.

Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, di Mapolda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Alumnus Akabri 1991, itu mengungkapkan  pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Nova Iriansyah Raih Penghargaan Kepala Pemerintah Terbaik

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
kapolda aceh, 38 orang divonis mati, kasus narkoba, narkotika,

Berita Terkini

Haba Nanggroe