Acehherald.com | BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, di Banda Aceh, Senin, 28 April 2025.
Filman menjelaskan, perkara tersebut menjerat tersangka berinisial M. M, yang menjabat Ketua Unit Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, periode 2014 hingga 2017.
Sebelumnya, tersangka M telah ditahan untuk kepentingan persidangan dan kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam kasus ini, M diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM, termasuk menyalurkan dana tidak sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam penyidikan, Kejari Aceh Besar menyita uang tunai sebesar Rp338,8 juta, yang kini dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Filman menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pelimpahan ini, kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Jaksa penuntut umum beserta saksi-saksi dan bukti-bukti sudah kami siapkan,” kata Filman.