LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Walikota Lhokseumawe terpilih Dr Sayuti Abubakar bersyukur atas putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon dalam sengketa hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Selasa (4/2/2025) para hakim konstitusi sepakat menolak permohonan pemohon (Ismail/Azhar Mahmud-red).
Kepada Acehherald, Sayuti Abubakar menyatakan, “Alhamdulillah seluruh tahapan pelaksanaan proses pilkada (walikota dan wakil walikota Lhokseumawe) sudah selesai.”
Dengan selesainya perselisihan hasil di MK serta putusan menolak permohan pemohon (Ismail A Manaf/Azhar Mahmud, paslon nomor urut tiga), berarti semua tahapan sudah selesai, katanya lagi.
Langkah berikutnya, Sayuti mengajak semua warga Lhokseumawe bersatu dan bersama-sama membangun daerah ini.
Tidak ada lagi perpecahan terutama serpihan ekses dari Pilkada lalu.
“Saatnya kita bahu membahu untuk sama-sama membangun kota Lhokseumawe ke depan,” ujar Sayuti.
Penulis : Yuswardi