7 Perusahaan Didenda Gegara Bikin Minyak Goreng Langka, Terbesar Rp 40 M

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 7 perusahaan bersalah lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022. Putusan tersebut diambil terhadap perkara bernomor 15/KPPU-I/2022 mengenai perusahaan yang diduga sengaja membatasi penjualan minyak goreng. Ketujuh perusahaan itu harus membayar denda kepada negara yang nilainya mulai dari Rp 1 miliar … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 7 perusahaan bersalah lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022. Putusan tersebut diambil terhadap perkara bernomor 15/KPPU-I/2022 mengenai perusahaan yang diduga sengaja membatasi penjualan minyak goreng.

Ketujuh perusahaan itu harus membayar denda kepada negara yang nilainya mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 40,8 miliar.

“KPPU menyatakan terlapor 1,2,5,18,20,23,24, secara sah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata pimpinan majelis KPPU Jumat malam (26/5/2023).
Ketujuh perusahaan itu adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
4.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor
5.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
6.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
7.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV

Mengacu pada pasal 19 huruf c di atas, 7 perusahaan tersebut terbukti membatasi peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemudian KPPU juga memerintahkan kepada tujuh perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Telapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Baca Juga:  Festival Ramadhan dan Aceh Culinary Masuk dalam Kharisma Event Nusantara 2021

Ketujuh perusahaan itu juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Sebelumhya KPPU KPPU telah memeriksa 27 perusahaan terlapor atas dugaan membuat harga minyak goreng mahal. Namun akhirnya KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor tidak bersalah atas dugaan secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022.

“Majelis menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XVIII, Terlapor XIX, Terlapor XX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXIII, Terlapor XXIV, Terlapor XXV, Terlapor XXVI dan Terlapor XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” terang pimpinan sidang.

Berikut daftar 27 perusahaan terlapor dalam perkara minyak goreng:

1.PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3.PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4.PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6.PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7.PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8.PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9.PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10.PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X

11.PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12.PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13.PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14.PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15.PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16.PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17.PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19.PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX

Baca Juga:  Harga Pangan Kompak Bikin Dompet 'Menangis', Kecuali Telur dan Ayam

21.PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22.PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25.PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26.PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27.PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe