Selundupkan Sabu, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap

  | Satu Tersangka DPO LHOKSUKON | ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Selasa, 13 September 2022. Kedua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) kini terpaksa meringkuk dalam tahanan di Mapolres Lhoksukon. Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal penangkapan itu … Read more

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal. Foto Popularitas.com

Iklan Baris

Lensa Warga

 

 | Satu Tersangka DPO

LHOKSUKON | ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Selasa, 13 September 2022. Kedua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) kini terpaksa meringkuk dalam tahanan di Mapolres Lhoksukon.

Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah pihaknya mendapat informasi A-1 dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sangat meresahkan warga Tanoh Pase.

Berbekal informasi awal tersebut, tim opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara mencoba menuju lokasi dan benar saja, di lokasi kata AKBP Riza Faisal, tim mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.

Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, Selasa, 13 September 2022,  BT mengakui kalau barang haram tersebut milik ABD yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Semua barang haram itu, kata Kapolres Aceh Utara, Riza Faisal diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

Selain itu, tersangka BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Kepada polisi, MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilogram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.”Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Riza.(*)

Baca Juga:  Selamat Jalan Gleen Fredly

Berita Terkini

Haba Nanggroe