TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memutasi 32 pejabat administrator, diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara akibat terlilit kasus.
Pantauan di lokasi, prosesi rotasi dan promosi jabatan administrator setingkat eselon III a/III b di lingkungan Pemkab Aceh Selatan berlangsung di Aula Bappeda, Tapaktuan, Senin (26/2/2024).
Dalam arahannya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP., menegaskan, pemutasian hari ini bukan dikarenakan hubungan antara pihaknya dan oknum, tetapi murni untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, pencapaian prestasi dan demi daerah
“Jangan dinilai jabatan itu dari posisi basah dan kering. Saat ini kita berbicara tentang daerah yang dituntut untuk berbenah agar bisa keluar dari kesulitan. Maka tunjukilah prestasi dan kemampuan di segala sektor,” ujar Cut Syazalisma usai mengangkat sumpah pejabat yang di mutasi.
Ditambahnya bahwa Aceh Selatan memiliki sumber daya alam dan potensi yang menjanjikan. Artinya, sangat naif jika kita tidak mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) demi mewujud kemajuan dan perubahan. Dalam hal ini, tentunya kami tidak mampu bekerja sendiri tanpa ditunjang skil dari saudara-saudara.
“Jangan melihat jabatan yang dimiliki hari ini, tetapi belajar menatap masa depan daerah untuk lebih baik. Tingkatkan kedisiplinan dan kemampuan ASN, prestasi dan kinerja, tidak ada lagi pejabat yang meninggalkan tugas serta wara-wiri,” tegas Cut Syazalisma seraya meminta PNS tidak main-main dalam tanggung jawab.
Patut disyukuri, lanjutnya Aceh Selatan memiliki potensi luar biasa, tinggal kita berpikir bagaimana harus keluar dari situasi kesulitan, baik pengaruh situasi nasional maupun pengaruh kondisi Internasional.
“Sekali lagi, saya berharap kita semua bekerja dengan gigih untuk mendulang PAD. Kepala SKPK terus memacu semangat di tahun 2024 sehingga tidak ketinggalan masa. Gunakan kesempatan dan jabatan dengan baik, bukan untuk perbuatan melenceng dari aturan,” pungkasnya.
Penulis: Zulfan