
BANDA ACEH – Ratusan tenaga kerja di Aceh terpaksa dirumahkan. Dan mungkin kedepan akan lebih banyak lagi karyawan perusahaan yang terpaksa kehilangan kerja akibat wabah Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir. Saat ini tercatat lebih 300 orang tenaga kerja Aceh telah dirumahkan akibat terimbas dari penanganan dan pencegahan wabah corona di Aceh.

Menurutnya, tenaga kerja yang dirumahkan mayoritas dari sektor industri perhotelan, bahkan ada informasi sebahagian pekerja yang dirumahkan tidak menerima upah atau gaji, ungkap Habibi. “Ada kemungkinan banyak tenaga kerja akan di PHK, jika kondisi tempat usaha dan industri di Aceh tutup,” jalasnya.
Dikatakan, Aliansi Buruh Aceh telah memberikan pandangannya ke Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar Pemerintah Aceh menyurati perusahaan yang beroperasi di Aceh tidak melakukan PHK serta tetap memberikan upah buruh walau mereka dirumahkan sementara, kata Habibi Inseun.
Kemudian pihak Aliansi Buruh Aceh dan TUCC, telah juga menyampaikan ke Anggota DPD RI Komite III Bidang Ketenagakerjaan Fadhil Rahmi, “Kebetulan beliau (Fadhil Rahmi) berada di Banda Aceh saat ini untuk melihat kondisi pekerja di Aceh, agar jangan sampai kondisi wabah virus corona saat ini telah berdampak besar bagi pekerja dalam hal ekonomi.” Jelas Habibi.
Selain membuka posko pengaduan bagi buruh yang berdampak pada penanganan convid 19 ini, pihak TUCC juga mengharapkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Habibi Inseun yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Serikat Pekerja Muslim Indonesia (FSPMI) Aceh berharap masalah ancaman PHK terhadap buruh yang tersebar di seluruh Aceh bisa teratasi.