REDELONG I ACEHHERALD.com – AI (26) warga salah satu kecamatan di Kabupaten Bener Meriah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau rudapaksa atawa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni anak tiri pelaku.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K dalam konferensi pers, Senin (22/04/24) mengatakan, Polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 11 / II / 2024 /Polda Aceh/ Polres Bener Meriah, Tanggal 03 Februari 2024.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun, dan aksi tersebut dilakukan di dalam rumah, sedangkan ibu korban sedang bekerja,” kata Nanang.
Pemerkosaan tersebut pertama kali di ketahui oleh ibu korban, sekitar hari Jum’at (22/02/24). Saat ibu korban pulang bekerja dan mendapati anaknya sedang menangis kesakitan dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Lalu, ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa dan dilakukan perawatan.
Diduga perlakuan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak anak tirinya berusia lima tahun, sementara saat ini korban sudah berumur delapan tahun.
Nanang menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.
Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Penulis Robby