
Presiden Jokowi Dinilai Abaikan Pasal-pasal UU Kekarantinaan Kesehatan
JAKARTA | ACEH HERALD- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah mengabaikan Pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pelaksanaan
JAKARTA | ACEH HERALD- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah mengabaikan Pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pelaksanaan
BANDA ACEH | ACEH HERALD– Sebanyak 875 orang disuntik vaksin Covid-19, Sabtu (31/07/2021) hari ini, hingga total jumlahnya per hari ini tercatat 53.818 ribu orang
BANDA ACEH | ACEH HERALD– Sebanyak 38.300 dosis vaksin Sinovac yang diterima Pemerintah Aceh, sejak Jumat (30/7/2021) langsung didistribusikan ke daerah-daerah di kabupaten/kota yang stoknya
BANDA ACEH | ACEH HERALD- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Lapangan Blang Padang,
JAKARTA | ACEH HERALD- Politisi Partai Gerindra di DPR RI, Fadli Zon mengkritik anggaran laptop untuk pelajar yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pasalnya,
ISTANBUL – Pengadilan atas kasus korupsi (penyelewengan) dana amal umat Katolik dimulai di Vatikan pada Selasa. Kantor berita Italia ANSA melaporkan bahwa 10 terdakwa termasuk beberapa pejabat
GAZA | ACEH HERALD- Lembaga pengawas HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) menyatakan serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang melanggar hukum perang internasional dan tampaknya merupakan kejahatan
TEL AVIV | ACEH HERALD- Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Yair Lapid menuding Iran berada di balik insiden penyerangan kapal tanker milik perusahaan minyak asal
JAKARTA | ACEH HERALD- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama tersangka Harun Masiku. Kader PDIP
JAKARTA | ACEH HERALD- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang menggunakan jasa debt collector yang telah memiliki sertifikat profesi sebelum melakukan penagihan utang ke nasabah atau debitur. Selain itu,
Diterbitkan oleh
PT HERALD PRATAMA KREATIF
Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120216030642
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0047059.AH.01.01.TAHUN 2019
Brand: Aceh Herald
Media: www.acehherald.com