2 TSK Ilegal Logging Diserahkan Polda Aceh ke Jaksa

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua TSK diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto dokumentasi Polda Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus ilegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.

Jum’at (22/11/24), Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen.

Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Laporan: Andika Ichsan

Baca Juga:  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Meunasah Intan KBJ
Kata Kunci (Tags):
polda aceh, p21, serahkan tsk ke jaksa, ilegal loging, dirreskrimsus polda aceh,

Berita Terkini

Haba Nanggroe