2 Kali Panggilan tidak Datang, Polres Sabang Keluarkan DPO TIY alias Popon

Polres Sabang melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Senin 22 Januari 2024 merilis penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TIY, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Screenshoot selebaran DPO TIY alias Popon yang diterbitkan Polres Sabang. Foto HO

Iklan Baris

Lensa Warga

SABANG | ACEHHERALD.COM – Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka, akan tetapi tidak diindahkan. Sehingga hari ini Senin (22/1/2024), Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY.

Polres Sabang melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Senin 22 Januari 2024 merilis penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TIY, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya terhadap TIY alias Popon  sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, kata Ipda Saiful Anwar.

Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Menurut Penyidik bahwa karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Tersangka TIY alias Popon ini, sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon.

Kasie Humas Polres Sabang menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan berlaku.

Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.

Dalam kesempatan rilis tersebut Ipda Saiful Anwar menyampaikan kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi/ ditangkap/ diserahkan/ diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Polres Sabang dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.

Berikut keterangan-keterangan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan Penyidik adalah sebagai berikut:

Nama Teuku Indra Yosdiansyah, S.K.M, S.H alias Popon, nomor identitas KTP: 1172013101770001, Kebangsaan: Indonesia.
Laki-Laki, Lahir di Banda Aceh pada tanggal 31 Januari 1977.

Baca Juga:  Bareskrim Mangkir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Pekerjaan terakhir: Pegawai Negeri Sipil (pada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh)/ Wartawan, Alamat: Jln. M. Juned, Dusun Delima Gp.Baro Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh,.

Ciri-ciri Khusus TIY: Tinggi/Berat: 180 cm/87 Kg. Rambut Hitam Pendek/Tipis/Cepak, bentuk badan Tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, hidung mancung.

Kasie Humas Polres Sabang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Sabang.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak Polres Sabang serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” demikian keterangan Ipda Saiful Anwar.
sebelumnya.

Penulis: Andika

Kata Kunci (Tags):
polres Sabang, dpo, daftar pencarian orang, oknum wartawan, pemerasan, ancaman,

Berita Terkini

Haba Nanggroe