2 Jenderal Polri Kini Pakai Baju Tahanan, Terkait Red Notice Djoko Tjandra

JAKARTA | ACEH HERALD – Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini. Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus itu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020), pukul 09.50 WIB, terlihat Irjen Napoleon Bonaparte turun dari mobil Toyota … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Brigjen Prasetijo Utomo saat berseragam tahanan (Wilda Hayatun/detikcom)

JAKARTA | ACEH HERALD – Bareskrim Polri bakal melimpahkan tahap II perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini. Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus itu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020), pukul 09.50 WIB, terlihat Irjen Napoleon Bonaparte turun dari mobil Toyota Pajero putih. Jenderal Polisi dua bintang, Napoleon terlihat memakai rompi tahanan oranye dan bermasker. Namun Napoleon terlihat tidak diborgol. Ia digiring masuk dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Terlihat menyusul tersangka selanjutnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan bermasker. Prasetijo seperti juga Napoleon tampak tidak diborgol. Ia pun sempat mengacungkan jempol ke arah wartawan yang meliput.

Namun, dari pantauan, tersangka lainnya, seperti Djoko Tjandra, belum terlihat hadir di Kejari Jaksel. Begitupun dengan Tommy Sumardi, yang juga terseret dalam kasus ini.
Pemandangan ini berbeda ketika pelimpahan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka Brigjen Prasetijo tidak memakai rompi tahanan, melainkan berseragam dinas lengkap. Padahal saat itu, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking, memakai rompi tahanan.
Pelimpahan Kasus Red Notice, 2 Jenderal Polri Kini Pakai Baju Tahanan
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte memakai baju tahanan (Wilda Hayatun/detikcom)

Diketahui, Bareskrim Polri menahan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kedua tersangka akhirnya ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Begitupun Irjen Napoleon saat mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Saat itu, ia masih terlihat mengenakan seragam dinasnya saat masih mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga:  Satpol PP Bireuen Kembali Tertibkan Pedagang Ikan di Pasar Blok PJKA

“Menjelang dilaksanakannya tahap kedua, bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB Saudara Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Awi mengatakan kedua tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu, kedua tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.

“Kemudian Saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian, datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan lengkap berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra lengkap. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah berkas Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

“Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil pada hari Senin kemarin. Empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Berita Terkini

Haba Nanggroe