
JANTHO I ACEH HERALD
DIAWALI pengendapan selama satu bulan, sebuah tim gabungan yang terdiri atas Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di perairan Pantai Ritieng, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.
Dari interograsi para tersangka, sabu dalam jumlah besar itu dilangsir dari perairan internasional atau di tengah laut, dari sebuah kapal yang diakui sebagai ‘kapal induk’. Bisa jadi itu hanya sandi kelompok tersebut, karena sangat berkemungkinan sabu itu didrop dari kapal besar atau pelayaran lintas negara.
Hamba hukum masih terus menelusuri asal usul barang terlarang tersebut, termasuk memasukkan dua orang dalam status DPO, yaitu pemasok utama barang haram itu.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/4/2022) tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar di provinsi ujung barat Sumatera itu.
Penyelundupan itu, kata Ruddi, dikendalikan sindikat timur tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.
Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyelidikan selama sebulan, sehingga berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di Perairan Pantai Ritieng, Aceh Besar, yang mengangkut sabu seberat 169 kg. “Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting,” jelas Ruddi dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan kembali mencokok tujuh orang tersangka pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang. “Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR (40) dan JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh,” sebut Ruddi kepada awak media.
Berdasarkan hasil peneusuran lebih jauh, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.
Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.
Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO.