
JAKARTA – ACEHHERALD.com
Polisi kembali menangkap 13 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi terkait pandemi Covid-19.
Ke-13 Napi yang ditangkap kembali, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono karena mereka kembali berulah. “Di antaranya napi di Surabaya, menjambret. Lalu di Semarang, yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Argo dilansir Tempo.co, Ahad, 19 April 2020.
Belasan narapidana itu kini sedang dalam pemeriksaan. Polisi bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk setiap Ketua RT dan Ketua RW, untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada tindak kejahatan.
“Bersama-sama kami mengawasi napi yang kembali ke masyarakat,” kata Argo.
Alasan masifnya penyebaran virus Covid-19, membuat Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi dan integrasi kepada 35 ribu warga binaan pemasyarakatan. Napi yang menjalani asimilasi adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.