122 Tenaga Fungsional Berstatus PPPK Dilantik, Pertanian Terbanyak

  IDI | ACEH HERALD – Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib, SH melantik 122 tenaga fungsional berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (4/3/2021). Pelantikan PPPK itu diwakili Sekda, Ir Mahyuddin M.Si dengan formasi terbanyak tenaga fungsional di lingkup pertanian 62 orang, disusul fungsional pendidikan sebanyak 50 orang, dan fungsional kesehatan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sekda Aceh Timur, Ir Mahyuddin didampingi Kepala BKPSDM, Teuku Didi Farisha saat menyerahkan SK kepada salah seorang tenaga PPPK seusai acara pelantikan di Aula Diklat BKPSDM di Idi, Kamis (04/03/2021). Foto Humas Infokom Atim.

 

IDI | ACEH HERALD – Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib, SH melantik 122 tenaga fungsional berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (4/3/2021).

Pelantikan PPPK itu diwakili Sekda, Ir Mahyuddin M.Si dengan formasi terbanyak tenaga fungsional di lingkup pertanian 62 orang, disusul fungsional pendidikan sebanyak 50 orang, dan fungsional kesehatan 10 orang.

Pada acara pelantikan PPPK yang dipusatkan di Aula Diklat BKPSDM Aceh Timur di Idi,  Sekda Mahyuddin menyebutkan, setelah bertugas nantinya, mereka tidak dibenarkan pindah kerja atau mutasi mengingat pengangkatan sebagai tenaga PPPK adalah untuk mengisi formasi jabatan yang kosong.
Diingatkan Mahyuddin, untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga PPPK yang sudah dievaluasi penempatannya berdasarkan kebutuhan, kepala perangkat daerah tidak boleh melakukan mutasi atau pindah tugas.
Sebab, perjanjian kerja tersebut telah diatur dalam PP 49 TAHUN 2014 tentang manajemen PPPK. Pemkab Aceh Timur juga sangat komitmen dan tegas untuk tidak melalukan mutasi, ujar Mahyuddin.
Kepada tenaga PPPK dan seluruh ASN, Sekda Mahyuddin kembali mengingatkan agar dalam melakasanakan tugas, tetap selalu menjalankan aturan sesuai Kemenkes RI No.HK.01.07/Kemenkes/382/2020 dan peraturan Bupati Aceh Timur No.32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, S.STP M.AP mengharapkan tenaga fungsional berstatus PPPK ini agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing dan penuh tanggungjawab dengan mengikuti protokol kesehatan.

Penulis: Ridwan Suud

Baca Juga:  PWI dan Forum Pemred Rangkul 3 Akademisi Mencari Sosok Pemimpin Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe