Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh PAW Masa Bakti 2021–2026

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Melalui Surat Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Malik Mahmud mengukuhkan susunan personalia baru Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2021–2026 dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 821.29/1191/2021.

Prosesi pengukuhan yang digelar di Aula Gedung Mahkamah Syariah, Banda Aceh, Kamis (28/8/2025) itu berlangsung khidmat,  disaksikan unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.

Sementara itu, Abdul Hadi Zakaria dipercaya sebagai Ketua Pemangku Adat, didampingi Drs. H. Saidan Nafi, M.Hum sebagai Wakil Ketua, serta Saidinur Yusuf sebagai Sekretaris. Beberapa tokoh lainnya memimpin komisi-komisi penting, di antaranya Abubakar Sufi, SH sebagai Ketua Komisi Pembangunan Adat, Drs. Adnan Beuransyah sebagai Ketua Komisi Islah/Damai dan Rekonsiliasi, serta Dr. Nasruddin, S.Pd, M.Pd sebagai Ketua Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak.

Untuk jajaran pengurus MAA, posisi Ketua diemban oleh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, dengan Miftachhuddin Cut Adek, SE, M.Si sebagai Wakil Ketua I, dan Drs. Syaiba Ibrahim sebagai Wakil Ketua II. Beberapa bidang strategis juga diisi oleh akademisi dan tokoh adat, seperti Bahadur Satri, SH yang menjabat Ketua Bidang Hukum Adat, Drs. Bakhtiar Abdurrahim sebagai Ketua Bidang Adat Istiadat, Dr. Bustami Abubakar, M.Hum sebagai Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat, serta Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag yang ditunjuk sebagai Ketua Bidang Pusaka dan Khasanah Adat.

Selain itu, posisi Ketua Bidang Putroe Phang dipercayakan kepada Dr. Harbiyah Gani, M.Pd. Sejumlah tokoh perempuan Aceh juga masuk dalam kepengurusan, di antaranya Cut Nyak Dewi Agreni dan Dra. Nur Asmah, M.Pd.

Dengan ditetapkannya struktur pengurus baru ini, MAA diharapkan semakin memperkuat peran adat dalam kehidupan masyarakat Aceh serta mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah

Baca Juga:  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Kadisparpora Buka Mubes ke-5 Ippermata

Mereka akan memperkuat bidang pendidikan, penelitian, pengembangan adat, serta pusaka dan khasanah adat.

Selain itu, beberapa komisi juga dibentuk untuk memperkuat peran MAA, di antaranya Komisi Pembangunan Adat, Komisi Islah/Damai dan Rekonsiliasi, Komisi Ekonomi Adat, serta Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak.

Untuk jajaran penasihat, tercatat nama Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar menegaskan pentingnya peran MAA sebagai lembaga adat yang menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan memperkuat implementasi Syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. “Majelis Adat Aceh bukan hanya simbol, melainkan pengawal budaya dan tradisi yang diwariskan oleh leluhur. Kami berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat bekerja maksimal menjaga marwah adat istiadat Aceh,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Dengan struktur baru ini, diharapkan MAA semakin aktif berperan dalam penguatan adat, penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, serta pemberdayaan masyarakat sesuai nilai-nilai budaya Aceh, pungkasnya.

Wali Nanggroe mempeusijuek Frof Yusri dan Abdul Hadi seusai pengukuhan MAA PAW. Foto Ist

Sementara Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd dalam sambutaanya usai pengukuhan mengajak semua pihak untuk menghidupkan kembali semangat pelestarian adat, bukan hanya sebagai simbol masa lalu, tetapi sebagai pijakan masa depan.

Menurutnya, adat harus hadir di sekolah, di rumah, di kampung, dan bahkan di ruang-ruang digital, sebagai nilai yang membentuk karakter, memperkuat identitas, dan merawat harmoni sosial. “Majelis Adat Aceh bukan lembaga pasif, ia adalah benteng budaya, ia adalah jantung nilai-nilai kearifan lokal, ia adalah pelita yang menuntun masyarakat untuk hidup dalam keadilan, kebersamaan, dan kemuliaan. Kami selaku Ketua Majelis Adat Aceh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih peduli pada kehidupan adat dan adat istiadat Aceh,” ujar Prof Yusri Yusuf.

Baca Juga:  PKB Aceh Serahkan Qurban ke Dayah Ruhul Falah Samahani

Prof Yusri Yusuf menambahkan, Aceh adalah tanah adat. Adat di Aceh bukan sekadar simbol atau seremoni. Ia adalah nafas kehidupan masyarakatnya. Ia hidup dalam pepatah, dalam pantun, dalam syair, dan dalam tata cara hidup sehari-hari. Ia membimbing manusia Aceh untuk hidup dalam kehormatan, keseimbangan, dan ketundukan kepada hukum Allah. Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. “Hukum ngon adat, lagee zat ngon sifeut (hukum dan adat ibarat zat dan sifat). Tanpa adat, hidup menjadi kering dan terasing,  Tanpa hukum, hidup kehilangan arah dan kendali. Di sinilah peran Majelis Adat Aceh: menghubungkan keduanya dalam satu tarikan nafas kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.