
SIGLI | ACEH HERALD
POLRES Pidie berhasil mengungkapkan praktek Illegal Logging, dengan menangkap seorang pelaku berinisial Is bin MY (42) warga Blang Dhot, Tangse, bersama barang bukti berupa 1 unit truk jenis Cold diesel warna kuning, ber Nopol BK 9452 EL, yang berisikan 17 batang kayu gelondongan (7,19 M3) berjenis sembarang keras, pada Jum’at 08 januari 2021 malam.
Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada truk warna kuning yang mengangkut kayu diduga dari hasil Illegal Logging. Berkat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan lokasi. Sekira pukul 20.30 wib Polisi melihat truk yang dimaksud sedang melintasi jalan Beureunuen-Tangse, Gp.Dayah Meunara, Kec.Titeu.
Polisi segera menghentikan truk, dan didapati, truk tersebut memuat hasil hutan berupa kayu gelondongan, diduga kayu-kayu diperoleh secara ilegal, karena sang sopir Is bin MY tidak bisa menunjukkan dokumen sah, jelas Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, kepada awak media, Kamis (14/01/2021).
“Dari hasil kejahatan ini, pelaku bisa dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusanan hutan”, jelas Kasat.
“Sekarang pelaku bersama barang bukti masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim”, pungkas AKP Ferdian Chandra.(*)