MUI Tetapkan Penggunaan Mata Uang Kripto Haram
JAKARTA | ACEHEHRALD.com- Ijtima Ulama dari Komisi Fatwa se-Indonesia-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. “Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara … Read more