Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
JAKARTA | ACEHHERALD – Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. “Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana … Read more