Mendag Larang Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual di Marketplace
JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Dalam aturan tersebut, Kemendag akan melarang penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di marketplace atau lokapasar. “Ada beberapa yang direvisi, di … Read more