Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Rijatono memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe. “Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat … Read more