Polisi Ciduk 7 Terduga Pungli di Pasar Inpres Lhokseumawe

BANDA ACEH | ACEH HERALD Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk melakukan pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh terduga preman yang diduga meresahkan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Senin (14/6/2021) diamankan dan diangkut personel Polres Lhokseumawe. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M.Si didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sejumlah barang bukti disita Polres Lhokseumawe dalam operasi penindakan premanisme

BANDA ACEH | ACEH HERALD

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk melakukan pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh terduga preman yang diduga meresahkan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Senin (14/6/2021) diamankan dan diangkut personel Polres Lhokseumawe.

K Kombes Pol Winardy

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M.Si didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya menerangkan, ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk Pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.

“Ada tujuh yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme,” jelas Kombes Pol Winardy, Kamis (17/6/2021).

Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres.

Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Winardy.(*)

Baca Juga:  Pergoki Suami Selingkuh, Wanita India Ngamuk Naik ke Kap Mobil

Berita Terkini

Haba Nanggroe