LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD.com, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe menggiatkan penertiban pedagang dan tempat dugem di seputaran waduk, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Pada Minggu (16/7/2023) malam pasukan penertiban ini bergerak di seputaran terminal L 300, Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana SSTp kepada Acehherald Senin (17/7/2023) mengatakan, penertiban dilakukan bagian upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari potensi maksiat. Selain itu juga untuk menertibkan pedagang yang membuka lapak sudah sangat mengganggu kenyaman fasilitas publik.
Pemko ujar Heri Maulana tidak melarang warga berjualan asal bukan di jalan protokol. “Berjualan di bolehkan kecuali di jalan protokol dan sarana pemerintah, setelah berjualan tempat berjualan di pindahkan, area dibersihkan serta menjaga syariat islam,” katanya.
Penulis : Yuswardi





















