PNA Usulkan Teungku Muhar Sebagai Wakil Gubernur Aceh Sisa Jabatan 2017-2022

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD PARTAI Nanggroe Aceh (PNA) selaku partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah untuk jabatan Gubernur/Wagub Aceh periode 2017-2022, secara resmi mengusulkan mana mantan Ketua DPR Aceh, Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM yang akrab disapa sebagai Teungku Muhar, menjadi Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Pengusulan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Muharuddin Harun

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

PARTAI Nanggroe Aceh (PNA) selaku partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah untuk jabatan Gubernur/Wagub Aceh periode 2017-2022, secara resmi mengusulkan mana mantan Ketua DPR Aceh, Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM yang akrab disapa sebagai Teungku Muhar, menjadi Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Pengusulan tersebur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Miswar Fuady tertanggal 7 Desember 2020.

Acehherald.com yang berusaha menghubungi petinggi PNA, seperti Sekjen Miswa Fuadi serta Ketua Harian Darwati A Gani, sejauh ini belum mendapat konfirmasi seputar hal itu. Keduanya juga telah berusaha dikonfirmasi melalui jalur WA masing-masing.

Namun Surat Keputusan partai PNA dengn kop DPP PNA telah beredar luas di kalangan masyarakat terutama pada belasan dan bahkan puluhan grup WA, sejak pagi hari ini.

Dalam surat itu disebutkan, DPP PNA dengan ini menyatakan dukungan dan mengusulkan Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM untuk menjadi wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. “Demikian keputusan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tulis mantan Gubernur Aceh itu.

Irwandi Yusuf bersama Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada Juli 2017 lalu.Namun baru satu tahun menjabat, Irwandi Yusuf tersandung kasus hukum, hingga kini telah memiliki kekuatan inkrah. Bahkan Nova telah dilantik secara resmi menjadi Gubernur Aceh, mengisi kursi yan ditinggalkan Irwandi Yusuf, terhitung sejak tanggal 05 Nopember 2020 lalu.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang, para partai Pengusung Irwandi-Nova punya hak untuk mengajukan calon masing-masing. Mereka adalah; PNA, PKB, PDI Perjuangan, PDA dan Partai Demokrat.(*)

Baca Juga:  Bupati Safaruddin : Tak Serius Tegakkan Shalat Berjamaah dan Beut Bakda Magrib, Keuchik Dipecat

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe